MAKALAH BPJS
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum
Wr. Wb
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas
rahmat dan karunia-Nya kami berada dalam keadaan sehat wal afiat, sehingga kami
dapat menyusun makalah ini sebagai tugas. Semoga makalah ini akan bermanfaat
bagi semua pembaca.
Makalah ini diharapkan tidak hanya menjadi buku wajib
melainkan menjadi bacaan utama serta menjadi referensi bagi peminat lainnya.
Akhir kata penyusun menyadari bahwa makalah ini jauh dari
sempurna dan penyusun akan sangat berterima kasih akan saran dan kritik untuk
menyempurnakan makalah.
Wassalamu’alaikum
Wr. Wb
Ciamis, Maret 2016
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR................................................................................ i
DAFTAR ISI................................................................................................ ii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang......................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
2.1
Sejarah Singkat BPJS............................................................................... 4
2.2
Pengertian................................................................................................. 9
2.3
Dasar Hukum........................................................................................... 9
2.4
Hak dan Kewajiban Peserta BPJS Kesehatan.......................................... 10
2.4.1
Hak Peserta....................................................................................... 10
2.4.2
Kewajiban Peserta............................................................................ 10
2.5
Manfaat Jaminan Kesehatan Nasiona...................................................... 10
2.6
Pembiayaan.............................................................................................. 12
2.6.1
Pengertian......................................................................................... 12
2.6.2
Pembayar Iuran................................................................................. 12
2.6.3
Pembayaran Iuran............................................................................. 12
2.6.4
Cara Pembayaran Fasilitas Kesehatan.............................................. 13
2.7
Kepesertaan.............................................................................................. 14
2.8
Pertanggung Jawaban BPJS..................................................................... 17
2.9
Pelayanan................................................................................................. 18
2.10
Pengorganisasian.................................................................................... 19
2.10.1
Lembaga Penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)....... 19
2.10.2
Fungsi, Tugas, dan Wewenang Dewan Pengawas......................... 19
2.10.3
Fungsi, Tugas, dan Wewenang Direksi.......................................... 20
2.10.4
Hubungan Antar Lembaga............................................................. 21
2.10.5
Monitoring dan Evaluasi................................................................ 21
2.10.6
Pengawasan.................................................................................... 22
2.10.7
Tempat dan kedudukan BPJS........................................................ 22
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan............................................................................................... 23
3.2 Saran......................................................................................................... 23
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................. 24
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Hak tingkat hidup
yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya
merupakan hak asasi manusia dan diakui oleh segenap bangsa-bangsa di dunia,
termasuk Indonesia. Pengakuan itu tercantum dalam Deklarasi Perserikatan
Bangsa-Bangsa tahun 1948 tentang Hak Azasi Manusia. Pasal 25 Ayat (1) Deklarasi
menyatakan, setiap orang berhak atas derajat hidup yang memadai untuk kesehatan
dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya termasuk hak atas pangan, pakaian,
perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan dan
berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi
janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang mengakibatkan
kekurangan nafkah, yang berada di luar kekuasaannya.
Berdasarkan Deklarasi
tersebut, pasca Perang Dunia II beberapa negara mengambil inisiatif untuk
mengembangkan jaminan sosial, antara lain jaminan kesehatan bagi semua penduduk
(Universal Health Coverage). Dalam sidang ke58 tahun 2005 di Jenewa, World
Health Assembly (WHA) menggaris bawahi perlunya pengembangan sistem
pembiayaan kesehatan yang menjamin tersedianya akses masyarakat terhadap
pelayanan kesehatan dan memberikan perlindungan kepada mereka terhadap risiko
keuangan. WHA ke58 mengeluarkan resolusi yang menyatakan, pembiayaan kesehatan
yang berkelanjutan melalui Universal Health Coverage diselenggarakan
melalui mekanisme asuransi kesehatan sosial. WHA juga menyarankan kepada WHO
agar mendorong negara-negara anggota untuk mengevaluasi dampak perubahan sistem
pembiayaan kesehatan terhadap pelayanan kesehatan ketika mereka bergerak menuju
Universal Health Coverage.
Di Indonesia,
falsafah dan dasar negara Pancasila terutama sila ke-5 juga mengakui hak asasi
warga atas kesehatan. Hak ini juga termaktub dalam UUD 45 pasal 28H dan pasal
34, dan diatur dalam UU No. 23/1992 yang kemudian diganti dengan UU 36/2009
tentang Kesehatan. Dalam UU 36/2009 ditegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak
yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan dan
memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Sebaliknya,
setiap orang juga mempunyai kewajiban turut serta dalam program jaminan
kesehatan sosial.
Untuk mewujudkan
komitmen global dan konstitusi di atas, pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan
jaminan kesehatan masyarakat melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi
kesehatan perorangan.
Usaha ke arah itu
sesungguhnya telah dirintis pemerintah dengan menyelenggarakan beberapa bentuk
jaminan sosial di bidang kesehatan, diantaranya adalah melalui PT Askes
(Persero) dan PT Jamsostek (Persero) yang melayani antara lain pegawai negeri
sipil, penerima pensiun, veteran, dan pegawai swasta. Untuk masyarakat miskin
dan tidak mampu, pemerintah memberikan jaminan melalui skema Jaminan Kesehatan
Masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Namun demikian,
skema-skema tersebut masih terfragmentasi, terbagi- bagi. Biaya kesehatan dan
mutu pelayanan menjadi sulit terkendali.
Untuk mengatasi
hal itu, pada 2004, dikeluarkan Undang-Undang No.40 tentang Sistem Jaminan
Sosial Nasional (SJSN). UU 40/2004 ini mengamanatkan bahwa jaminan sosial wajib
bagi seluruh penduduk termasuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui suatu
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Undang-Undang No.
24 Tahun 2011 juga menetapkan, Jaminan Sosial Nasional akan diselenggarakan
oleh BPJS, yang terdiri atas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Khusus
untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan
yang implementasinya dimulai 1 Januari 2014. Secara operasional, pelaksanaan
JKN dituangkan dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden, antara lain:
Peraturan Pemerintah No.101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI);
Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan; dan Peta Jalan
JKN (Roadmap Jaminan Kesehatan Nasional).
Sesungguhnya keinginan untuk mendirikan BPJS baru
telah dibahas dalam prosespenyusunan UU SJSN. Perdebatannya berlangsung sangat
alot. Berbagai pertimbangan tentangcost-benefit, Nasionalisme, keadilan
antar daerah dan antar golongan pekerjaan, sertapertimbangan kondisi geografis
serta ekonomis yang berbeda-beda telah pula dibahas mendalam.Apa yang
dirumuskan dalam UU SJSN, UU no 40/04, merupakan kompromi optimal.Konsekuensi
logis dari sebuah negara demokrasi adalah bahwa rumusan suatu UU yang
telahdiundangkan harus dilaksanakan, baik yang tadinya pro maupun yang tadinya
kontra terhadap
suatu
isi atau pengaturan. Setelah disetujui DPR, wakil rakyat, maka rumusan suatu
UUmengikat semua pihak. Sangatlah tidak layak dan tidak matang, apabila UU
tersebut sudah divonis tidak mengakomodir kepentingan kita, sebelum UU itu
dilaksanakan. Kita harus belajarkonsekuen dan berani menjalankan sebuah
keputusan UU, meskipun ada aspirasi atau keinginankita yang berbeda dengan yang
dirumuskan UU SJSN. Boleh saja kita tidak setuju dengan isisuatu UU dan tidak
ada satupun UU yang isinya 100% disetujui dan didukung oleh seluruhrakyat.
Atau, jika seseorang atau sekelompok orang yakin bahwa UU SJSN itu merugikankepentingan
lebih banyak rakyat, maka ia atau mereka dapat mengajukan alternatif ke
DPRuntuk merevisi atau membuat UU baru. Inilah hakikat negara demokrasi.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Sejarah Singkat BPJS
Adanya pengeluaran yang tidak terduga apabila seseorang
terkena penyakit, apalagi tergolong penyakit berat yang menuntut stabilisasi
yang rutin seperti hemodialisa atau biaya operasi yang sangat tinggi. Hal ini
berpengaruh pada penggunaan pendapatan seseorang dari pemenuhan kebutuhan hidup
pada umumnya menjadi biaya perawatan dirumah sakit, obat-obatan, operasi, dan
lain lain. Hal ini tentu menyebabkan kesukaran ekonomi bagi diri sendiri maupun
keluarga. Sehingga munculah istilah “SADIKIN”, sakit sedikit jadi miskin. Dapat
disimpulkan, bahwa kesehatan tidak bisa digantikan dengan uang, dan tidak ada
orang kaya dalam menghadapi penyakit karena dalam sekejap kekayaan yang
dimiliki seseorang dapat hilang untuk mengobati penyakit yang
dideritanya.Begitu pula dengan resiko kecelakaan dan kematian. Suatu peristiwa
yang tidak kita harapkan namun mungkin saja terjadi kapan saja dimana
kecelakaan dapat menyebabkan merosotnya kesehatan, kecacatan, ataupun kematian
karenanya kita kehilangan pendapatan, baik sementara maupun permanen.
Belum lagi menyiapkan diri pada saat jumlah penduduk lanjut
usia dimasa datang semakin bertambah. Pada tahun Pada 2030, diperkirakan jumlah
penduduk Indonesia adalah 270 juta orang. 70 juta diantaranya diduga berumur
lebih dari 60 tahun. Dapat disimpulkan bahwa pada tahun 2030 terdapat 25%
penduduk Indonesia adalah lansia. Lansia ini sendiri rentan mengalami berbagai
penyakit degenerative yang akhirnya dapat menurunkan produktivitas dan berbagai
dampak lainnya. Apabila tidak aday ang menjamin hal ini maka suatu saat hal ini
mungkin dapat menjadi masalah yang besar.
Seperti menemukan air di gurun, ketika Presiden Megawati
mensahkan UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) pada 19
Oktober 2004, banyak pihak berharap tudingan Indonesia sebagai ”negara tanpa
jaminan sosial” akan segera luntur dan menjawab permasalahan di atas.
Munculnya
UU SJSN ini juga dipicu oleh UUD Tahun 1945 dan perubahannya Tahun 2002 dalam
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28H ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), serta
Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) mengamanatkan untuk mengembangkan Sistem Jaminan
Sosial Nasional. Hingga disahkan dan diundangkan UU SJSN telah melalui proses
yang panjang, dari tahun 2000 hingga tanggal 19 Oktober 2004.
Diawali dengan Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2000, dimana
Presiden Abdurrahman Wahid menyatakan tentang Pengembangan Konsep SJSN.
Pernyataan Presiden tersebut direalisasikan melalui upaya penyusunan konsep
tentang Undang-Undang Jaminan Sosial (UU JS) oleh Kantor Menko Kesra (Kep.
Menko Kesra dan Taskin No. 25KEP/MENKO/KESRA/VIII/2000, tanggal 3 Agustus 2000,
tentang Pembentukan Tim Penyempurnaan Sistem Jaminan Sosial Nasional).
Sejalan dengan pernyataan Presiden, DPA RI melalui Pertimbangan DPA RI
No. 30/DPA/2000, tanggal 11 Oktober 2000, menyatakan perlu segera dibentuk Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat
sejahtera.
Dalam Laporan Pelaksanaan Putusan MPR RI oleh Lembaga Tinggi
Negara pada Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2001 (Ketetapan MPR RI No. X/ MPR-RI
Tahun 2001 butir 5.E.2) dihasilkan Putusan Pembahasan MPR RI yang menugaskan
Presiden RI “Membentuk Sistem Jaminan Sosial Nasional dalam rangka memberikan
perlindungan sosial yang lebih menyeluruh dan terpadu”.
Pada tahun 2001, Wakil Presiden RI Megawati Soekarnoputri
mengarahkan Sekretaris Wakil Presiden RI membentuk Kelompok Kerja Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Pokja SJSN - Kepseswapres, No. 7 Tahun 2001, 21 Maret
2001 jo. Kepseswapres, No. 8 Tahun 2001, 11 Juli 2001) yang diketuai Prof. Dr.
Yaumil C. Agoes Achir dan pada Desember 2001 telah menghasilkan naskah awal
dari Naskah Akademik SJSN (NA SJSN). Kemudian pada perkembangannya Presiden RI
yang pada saat itu Megawati Soekarnoputri meningkatkan status Pokja SJSN
menjadi Tim Sistem Jaminan Sosial Nasional (Tim SJSN - Keppres No. 20 Tahun
2002, 10 April 2002).
“NA SJSN merupakan langkah awal dirintisnya penyusunan
Rancangan Undang-undang (RUU) SJSN. Setelah mengalami perubahan dan
penyempurnaan hingga 8 (delapan) kali, dihasilkan sebuah naskah terakhir NA
SJSN pada tanggal 26 Januari 2004. NA SJSN selanjutnya dituangkan dalam RUU
SJSN,” ujar Sulastomo, salah satu TIM Penyusun UU SJSN pada saat itu.Konsep
pertama RUU SJSN, 9 Februari 2003, hingga Konsep terakhir RUU SJSN, 14 Januari
2004, yang diserahkan oleh Tim SJSN kepada Pemerintah, telah mengalami 52 (lima
puluh dua) kali perubahan dan penyempurnaan. Kemudian setelah dilakukan
reformulasi beberapa pasal pada Konsep terakhir RUU SJSN tersebut, Pemerintah
menyerahkan RUU SJSN kepada DPR RI pada tanggal 26 Januari 2004.
Selama pembahasan Tim Pemerintah dengan Pansus RUU SJSN DPR
RI hingga diterbitkannya UU SJSN, RUU SJSN telah mengalami 3 (tiga) kali
perubahan. Maka dalam perjalanannya, Konsep RUU SJSN hingga diterbitkan menjadi
UU SJSN telah mengalami perubahan dan penyempurnaan sebanyak 56 (lima puluh
enam) kali. UU SJSN tersebut secara resmi diterbitkan menjadi UU No. 40 Tahun
2004 tentang SJSN pada tanggal 19 Oktober Tahun 2004.
Dengan demikian proses penyusunan UU SJSN memakan waktu 3
(tiga) tahun 7 (tujuh) bulan dan 17 (tujuh belas) hari sejak Kepseswapres No. 7
Tahun 2001, 21 Maret 2001 .
Lanjutan Implementasi UU SJSN hingga ke UU BPJS
Setelah resmi menjadi undang-undang, 4 bulan berselang UU
SJSN kembali terusik. Pada bulan Januari 2005, kebijakan ASKESKIN mengantar
beberapa daerah ke MK untuk menguji UU SJSN terhadap UUD Negara RI Tahun
1945. Penetapan 4 BUMN sebagai BPJS dipahami sebagai monopoli dan menutup
kesempatan daerah untuk menyelenggarakan jaminan sosial. 4 bulan kemudian, pada
31 Agustus 2005, MK menganulir 4 ayat dalam Pasal 5 yang mengatur penetapan 4
BUMN tersebut dan memberi peluang bagi daerah untuk membentuk BPJS Daerah
(BPJSD).
Putusan
MK semakin memperumit penyelenggaraan jaminan sosial di masa transisi.
Pembangunan kelembagaan SJSN yang semula diatur dalam satu paket peraturan
dalam UU SJSN, kini harus diatur dengan UU BPJS. Dewan Jaminan Sosial
Nasional (DJSN) pun akhirnya baru terbentuk. Pemerintah secara resmi membentuk
DJSN lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 110 tahun 2008 tentang
pengangkatan anggota DJSN tertanggal 24 September 2008.
Pembahasan RUU BPJS berjalan alot. Tim Kerja Menko Kesra dan
Tim Kerja Meneg BUMN, yang notabene keduanya adalah Pembantu Presiden, tidak
mencapai titik temu. RUU BPJS tidak selesai dirumuskan hingga tenggat peralihan
UU SJSN pada 19 Oktober 2009 terlewati. Seluruh perhatian tercurah pada
RUU BPJS sehingga perintah dari 21 pasal yang mendelegasikan peraturan
pelaksanaan terabaikan. Hasilnya, penyelenggaraan jaminan sosial
Indonesia gagal menaati semua ketentuan UU SJSN yaitu 5 tahun.
Tahun berganti. DPR mengambil alih perancangan RUU BPJS pada
tahun 2010. Perdebatan konsep BPJS kembali mencuat ke permukaan sejak DPR
mengajukan RUU BPJS inisiatif DPR kepada Pemerintah pada bulan Juli 2010.
Bahkan area perdebatan bertambah, selain bentuk badan hukum, Pemerintah dan DPR
tengah berseteru menentukan siapa BPJS dan berapa jumlah BPJS. Dikotomi
BPJS multi dan BPJS tunggal tengah diperdebatkan dengan sengit.
Pro dan kontra keberadaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) akhirnya berakhir pada 29 Oktober 2011, ketika DPR RI sepakat dan
kemudian mengesahkannya menjadi Undang-Undang. Setelah melalui proses panjang
yang melelahkan mulai dari puluhan kali rapat di mana setidaknya dilakukan tak
kurang dari 50 kali pertemuan di tingkat Pansus, Panja, hingga proses formal
lainnya. Sementara di kalangan operator hal serupa dilakukan di lingkup empat
BUMN penyelenggara program jaminan sosial meliputi PT Jamsostek, PT Taspen,
Asabri, dan PT Askes.
Meski bukan sesuatu yang mudah, namun keberadaan BPJS mutlak
ada sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yang bahkan semestinya telah dapat
dioperasionalkan sejak 9 Oktober 2009 dua tahun lampau. Perjalanan tak selesai
sampai disahkannya BPJS menjadi UU formal, jalan terjal nan berliku menanti di
depan. Segudang pekerjaan rumah menunggu untuk diselesaikan demi terpenuhinya
hak rakyat atas jaminan sosial. Sebuah kajian menyebutkan bahwa saat ini,
berdasarkan data yang dihimpun oleh DPR RI dari keempat Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) yang berstatus badan hukumnya adalah Persero tersebut, hanya
terdapat sekitar 50 juta orang di Indonesia ini dilayani oleh Jaminan Sosial
yang diselenggarakan oleh 4 BUMN penyelenggara jaminan sosial.
Pasca Sah UU BPJS
Perubahan dari 4 PT (Persero) yang selama ini
menyelenggarakan program jaminan sosial menjadi 2 BPJS sudah menjadi perintah
Undang-Undang, karena itu harus dilaksanakan. Perubahan yang multi dimensi
tersebut harus dipersiapkan dengan sebaik-baiknya agar berjalan sesuai dengan
ketentuan UU BPJS.Pasal 60 ayat (1) UU BPJS menentukan BPJS Kesehatan mulai
beroperasi menyelenggarakan program jaminan kesehatan pada tanggal 1 Januari
2014. Kemudian Pasal 62 ayat (1) UU BPJS menentukan PT Jamsostek (Persero)
berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan pada tanggal 1 Januari 2014 BPJS
Ketenagakerjaan dan menurut Pasal 64 UU BPJS mulai beroperasi paling lambat
tanggal 1 Juli 2015.
Pada saat mulai berlakunya UU BPJS, Dewan Komisaris dan
Direksi PT Askes (Persero) dan PT Jamsostek (Persero) ditugasi oleh UU BPJS
untuk menyiapkan berbagai hal yang diperlukan untuk berjalannya proses
tranformasi atau perubahan dari Persero menjadi BPJS dengan status badan hukum
publik. Perubahan tersebut mencakup struktur, mekanisme kerja dan juga kultur
kelembagaan.Mengubah struktur, mekanisme kerja dan kultur kelembagaan yang
lama, yang sudah mengakar dan dirasakan nyaman, sering menjadi kendala bagi
penerimaan struktur, mekanisme kerja dan kultur kelembagaan yang baru, meskipun
hal tersebut ditentukan dalam Undang-Undang.
Untuk
itu diperlukan komitmen yang kuat dari kedua BUMN ini, BUMN yang dipercaya
mengemban tugas menyiapkan perubahan tersebut. Sebagai professional tentu
mereka paham bagaimana caranya mengatasi berbagai persoalan yang timbul dalam
proses perubahan tersebut, dan bagaimana harus bertindak pada waktu yang tepat
untuk membuat perubahan berjalan tertib efektif, efisien dan lancar sesuai
dengan rencana.
Tahun 2012 merupakan tahun untuk mempersiapkan perubahan
yang ditentukan dalam UU BPJS. Perubahan yang dipersiapkan dengan cermat, fokus
pada hasil dan berorientasi pada proses implementasi Peraturan
Perundang-undangan secara taat asas dan didukung oleh pemangku kepentingan,
akan membuat perubahan BPJS memberi harapan yang lebih baik untuk pemenuhan hak
konstitusional setiap orang atas jaminan sosial.
2.2 Pengertian
Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk
untuk menyelenggarakan program jaminan sosial (UU No 24 Tahun 2011). BPJS
terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan adalah
badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
Jaminan Kesehatan
adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat
pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar
kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau
iurannya dibayar oleh pemerintah.
2.3
Dasar Hukum
1.
Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial
Kesehatan;
2.
Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial;
3.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2012 Tentang Penerima Bantuan
Iuran Jaminan Kesehatan;
4.
Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan.
2.4 Hak dan Kewajiban Peserta BPJS Kesehatan
2.4.1
Hak Peserta
1. Mendapatkan kartu peserta sebagai bukti sah untuk
memperoleh pelayanan kesehatan;
2. Memperoleh manfaat dan informasi tentang hak dan
kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku;
3. Mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan
yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan; dan
4. Menyampaikan keluhan/pengaduan, kritik dan saran secara
lisan atau tertulis ke Kantor BPJS
Kesehatan.
2.4.2
Kewajiban
Peserta
1. Mendaftarkan dirinya sebagai peserta serta membayar iuran
yang besarannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;
2. Melaporkan perubahan data peserta, baik karena
pernikahan, perceraian, kematian, kelahiran, pindah alamat atau pindah
fasilitas kesehatan tingkat I;
3. Menjaga Kartu Peserta agar tidak rusak, hilang atau
dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak.
4. Mentaati semua ketentuan dan tata cara pelayanan
kesehatan.
2.5
Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional
Ada 2 (dua) manfaat
Jaminan Kesehatan, yakni berupa pelayanan kesehatan dan Manfaat non medis
meliputi akomodasi dan ambulans. Ambulans hanya diberikan untuk pasien rujukan
dari Fasilitas Kesehatan dengan kondisi tertentu yang ditetapkan oleh BPJS
Kesehatan.
Paket
manfaat yang diterima dalam program JKN ini adalah komprehensive sesuai
kebutuhan medis. Dengan demikian pelayanan yang diberikan bersifat paripurna
(preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif) tidak dipengaruhi oleh
besarnya biaya premi bagi peserta. Promotif dan preventif yang diberikan dalam
konteks upaya kesehatan perorangan (personal care). Manfaat pelayanan promotif dan preventif
meliputi pemberian pelayanan:
a.
Penyuluhan kesehatan perorangan, meliputi paling sedikit penyuluhan
mengenai pengelolaan faktor risiko penyakit dan perilaku hidup bersih dan
sehat.
b.
Imunisasi dasar, meliputi Baccile Calmett Guerin (BCG), Difteri Pertusis
Tetanus dan HepatitisB (DPTHB), Polio, dan Campak.
c.
Keluarga berencana, meliputi konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi,
dan tubektomi bekerja sama dengan lembaga yang membidangi keluarga berencana.
Vaksin untuk imunisasi dasar dan alat kontrasepsi dasar disediakan oleh
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
d.
Skrining kesehatan, diberikan secara selektif yang ditujukan untuk
mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan dari risiko penyakit
tertentu.
Meskipun manfaat yang dijamin dalam JKN
bersifat komprehensif namun masih ada yang dibatasi, yaitu kaca mata, alat
bantu dengar (hearing aid), alat bantu gerak (tongkat penyangga, kursi roda dan
korset). Sedangkan yang tidak dijamin meliputi:
a. Tidak
sesuai prosedur
b. Pelayanan
diluar Faskes Yg bekerjasama dng BPJS
c. Pelayanan
bertujuan kosmetik
d. General
check up, pengobatan alternatif
e. Pengobatan
untuk mendapatkan keturunan, Pengobatan Impotensi
f. Pelayanan
Kesehatan Pada Saat Bencana
g. Pasien
Bunuh Diri /Penyakit Yg Timbul Akibat Kesengajaan Untuk Menyiksa Diri Sendiri/
Bunuh Diri/Narkoba
2.6
Pembiayaan
2.6.1
Pengertian
Iuran Jaminan Kesehatan
adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh Peserta, Pemberi
Kerja, dan/atau Pemerintah untuk program Jaminan Kesehatan (pasal 16, Perpres
No. 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan).
Tarif Kapitasi adalah besaran
pembayaran per-bulan yang dibayar dimuka olehBPJS Kesehatan kepada Fasilitas
Kesehatan Tingkat Pertama berdasarkanjumlah peserta yang terdaftar tanpa
memperhitungkan jenis dan jumlahpelayanan kesehatan yang diberikan.
Tarif Non Kapitasi adalah
besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatankepada Fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertama berdasarkan jenis dan jumlahpelayanan kesehatan yang diberikan.
Tarif Indonesian - Case
Based Groups yang selanjutnya disebut Tarif INA-CBG’sadalah besaran
pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada FasilitasKesehatan Tingkat Lanjutan
atas paket layanan yang didasarkan kepadapengelompokan diagnosis penyakit.
2.6.2
Pembayar Iuran
1.
Bagi Peserta
PBI, iuran dibayar oleh Pemerintah.
2.
Bagi Peserta
Pekerja Penerima Upah, Iurannya dibayar oleh Pemberi Kerja dan Pekerja.
3.
Bagi Peserta
Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja iuran dibayar oleh
Peserta yang bersangkutan.
4.
Besarnya
Iuran Jaminan Kesehatan Nasional ditetapkan melalui Peraturan Presiden dan
ditinjau ulang secara berkala sesuai dengan perkembangan sosial, ekonomi, dan
kebutuhan dasar hidup yang layak.
2.6.3
Pembayaran Iuran
Setiap Peserta wajib membayar
iuran yang besarnya ditetapkan berdasarkan persentase dari upah (untuk pekerja
penerima upah) atau suatu jumlah nominal tertentu (bukan penerima upah dan
PBI). Setiap Pemberi Kerja wajib memungut iuran dari pekerjanya, menambahkan
iuran peserta yang menjadi tanggung jawabnya, dan membayarkan iuran tersebut
setiap bulan kepada BPJS Kesehatan secara berkala (paling lambat tanggal 10
setiap bulan). Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka iuran
dibayarkan pada hari kerja berikutnya. Keterlambatan pembayaran iuran JKN
dikenakan denda administratif sebesar 2% (dua persen) perbulan dari total iuran
yang tertunggak dan dibayar oleh Pemberi Kerja.
Peserta
Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja wajib membayar iuran JKN
pada setiap bulan yang dibayarkan palinglambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan
kepada BPJS Kesehatan. Pembayaran iuran JKN dapat dilakukan diawal.
BPJS
Kesehatan menghitung kelebihan atau kekurangan iuran JKN sesuai dengan Gaji
atau Upah Peserta. Dalam hal terjadi kelebihan atau kekurangan pembayaran
iuran, BPJS Kesehatan memberitahukan secara tertulis kepada Pemberi Kerja
dan/atau Peserta paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya
iuran. Kelebihan atau kekurangan pembayaran iuran diperhitungkan dengan
pembayaran Iuran bulan berikutnya.
Iuran premi
kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) Kesehatan pekerja informal. Besaran iuran
bagi pekerja bukan penerima upah itu adalah Rp25.500 per bulan untuk layanan
rawat inap kelas III, Rp42.500 untuk kelas II dan Rp59.500 untuk kelas I.
Untuk standar tarif pelayanan
kesehatan pada Fasilitas kesehatan tingkat pertama ada di lampiran 1.
2.6.4 Cara Pembayaran Fasilitas
Kesehatan
BPJS Kesehatan akan membayar kepada Fasilitas
Kesehatan tingkat pertama dengan Kapitasi. Untuk Fasilitas Kesehatan
rujukan tingkat lanjutan, BPJS Kesehatan membayar dengan sistem paket INA
CBG’s.
Mengingat kondisi geografis Indonesia, tidak semua
Fasilitas Kesehatan dapat dijangkau dengan mudah. Maka, jika di suatu daerah
tidak memungkinkan pembayaran berdasarkan Kapitasi, BPJS Kesehatan diberi
wewenang untuk melakukan pembayaran dengan mekanisme lain yang lebih berhasil
guna.
Semua
Fasilitas Kesehatan meskipun tidak menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan
wajib melayani pasien dalam keadaan gawat darurat, setelah keadaan gawat
daruratnya teratasi dan pasien dapat dipindahkan, maka fasilitas kesehatan
tersebut wajib merujuk ke fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS
Kesehatan.
BPJS Kesehatan akan membayar kepada fasilitas
kesehatan yang tidak menjalin kerjasama setelah memberikan pelayanan gawat
darurat setara dengan tarif yang berlaku di wilayah tersebut.
2.7 Kepesertaan
Beberapa pengertian:
Peserta
adalah setiap orang, termasuk orang asing
yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar
Iuran.
Pekerja
adalah setiap orang yang bekerja dengan
menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.
Pemberi
Kerja adalah orang perseorangan,
pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja,
atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar
gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
Peserta tersebut meliputi:
Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN dan bukan PBI JKN dengan rincian sebagai
berikut:
a.
Peserta PBI
Jaminan Kesehatan meliputi orang yang tergolong fakir miskin dan orang tidak
mampu.
b.
Peserta bukan
PBI adalah Peserta yang tidak tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang
terdiri atas:
1) Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya, yaitu:
a. Pegawai
Negeri Sipil;
b. Anggota
TNI;
c. Anggota
Polri;
d. Pejabat
Negara;
e. Pegawai
Pemerintah Non Pegawai Negeri;
f. Pegawai
Swasta; dan
g. Pekerja yang tidak
termasuk huruf a sampai dengan huruf f yang menerima Upah.
2) Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya, yaitu:
a. Pekerja di
luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri dan
b. Pekerja
yang tidak termasuk huruf a yang bukan penerima Upah.
c. Pekerja sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, termasuk
warga negara asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
3) Bukan Pekerja dan anggota keluarganya terdiri atas:
a. Investor;
b. Pemberi
Kerja;
c. Penerima
Pensiun;
d. Veteran;
e. Perintis
Kemerdekaan; dan
f. Bukan
Pekerja yang tidak termasuk huruf a sampai dengan huruf e yang mampu membayar Iuran.
4) Penerima pensiun terdiri atas:
a. Pegawai
Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun;
b. Anggota
TNI dan Anggota Polri yang berhenti dengan hak pensiun;
c. Pejabat
Negara yang berhenti dengan hak pensiun;
d. Penerima
Pensiun selain huruf a, huruf b, dan huruf c; dan
e. Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun
sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d yang mendapat hak
pensiun.
f. Anggota keluarga bagi pekerja penerima upah meliputi:
a.
Istri atau
suami yang sah dari Peserta; dan
b.
Anak kandung,
anak tiri dan/atau anak angkat yang sah dari Peserta, dengan kriteria: tidak
atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri; dan belum
berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (duapuluh lima) tahun
yang masih melanjutkan pendidikan formal.
c.
Sedangkan
Peserta bukan PBI JKN dapat juga mengikutsertakan anggota keluarga yang lain.
5) WNI di Luar Negeri
Jaminan kesehatan bagi pekerja WNI yang bekerja di luar negeri
diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tersendiri.
6) Syarat pendaftaran
Syarat pendaftaran akan diatur kemudian dalam peraturan BPJS.
7) Lokasi pendaftaran
Pendaftaran Peserta dilakukan di kantor BPJS terdekat/setempat.
8) Prosedur pendaftaran Peserta
a.
Pemerintah
mendaftarkan PBI JKN sebagai Peserta kepada BPJS Kesehatan.
b.
Pemberi Kerja
mendaftarkan pekerjanya atau pekerja dapat mendaftarkan diri sebagai Peserta
kepada BPJS Kesehatan.
c.
Bukan pekerja
dan peserta lainnya wajib mendaftarkan diri dan keluarganya sebagai Peserta
kepada BPJS Kesehatan.
9) Hak dan kewajiban Peserta
Setiap
Peserta yang telah terdaftar pada BPJS Kesehatan berhak mendapatkan a)
identitas Peserta dan b) manfaat pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan
yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Setiap
Peserta yang telah terdaftar pada BPJS Kesehatan berkewajiban untuk:
a. membayar
iuran dan
b. melaporkan
data kepesertaannya kepada BPJS Kesehatan dengan menunjukkan identitas Peserta
pada saat pindah domisili dan atau pindah kerja.
10) Masa berlaku kepesertaan
a.
Kepesertaan
Jaminan Kesehatan Nasional berlaku selama yang bersangkutan membayar Iuran
sesuai dengan kelompok peserta.
b.
Status
kepesertaan akan hilang bila Peserta tidak membayar Iuran atau meninggal dunia.
c.
Ketentuan
lebih lanjut terhadap hal tersebut diatas, akan diatur oleh Peraturan BPJS.
11) Pentahapan kepesertaan
Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional
dilakukan secara bertahap, yaitu tahap pertama mulai 1 Januari 2014,
kepesertaannya paling sedikit meliputi: PBI Jaminan Kesehatan; Anggota TNI/PNS
di lingkungan Kementerian Pertahanan dan anggota keluarganya; Anggota Polri/PNS
di lingkungan Polri dan anggota keluarganya; peserta asuransi kesehatan PT Askes
(Persero) beserta anggota keluarganya, serta peserta jaminan pemeliharaan
kesehatan Jamsostek dan anggota keluarganya. Selanjutnya tahap kedua meliputi
seluruh penduduk yang belum masuk sebagai Peserta BPJS Kesehatan paling lambat
pada tanggal 1 Januari 2019.
2.8
Pertanggung Jawaban BPJS
BPJS Kesehatan wajib membayar Fasilitas Kesehatan atas
pelayanan yang diberikan kepada Peserta paling lambat 15 (lima belas) hari
sejak dokumen klaim diterima lengkap. Besaran pembayaran kepada Fasilitas
Kesehatan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara BPJS Kesehatan dan asosiasi
Fasilitas Kesehatan di wilayah tersebut dengan mengacu pada standar tarif yang
ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Dalam hal tidak ada kesepakatan atas besaran
pembayaran, Menteri Kesehatan memutuskan besaran pembayaran atas program JKN
yang diberikan. Asosiasi Fasilitas
Kesehatan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Dalam
JKN, peserta dapat meminta manfaat tambahan berupa manfaat yang bersifat non
medis berupa akomodasi. Misalnya: Peserta yang menginginkan kelas perawatan
yang lebih tinggi daripada haknya, dapat meningkatkan haknya dengan mengikuti
asuransi kesehatan tambahan, atau membayar sendiri selisih antara biaya yang
dijamin oleh BPJS Kesehatan dan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan
kelas perawatan, yang disebut dengan iur
biaya (additional charge). Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi
peserta PBI.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas
pelaksanaan tugasnya, BPJS Kesehatan wajib menyampaikan pertanggungjawaban
dalam bentuk laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan (periode
1 Januari sampai dengan 31 Desember). Laporan yang telah diaudit oleh akuntan
publik dikirimkan kepada Presiden dengan tembusan kepada DJSN paling lambat
tanggal 30 Juni tahun berikutnya. Laporan tersebut dipublikasikan dalam bentuk
ringkasan eksekutif melalui media massa elektronik dan melalui paling sedikit 2
(dua) media massa cetak yang memiliki peredaran luas secara nasional, paling
lambat tanggal 31 Juli tahun berikutnya.
2.9 Pelayanan
1. Jenis Pelayanan
Ada 2 (dua) jenis pelayanan
yang akan diperoleh oleh Peserta JKN, yaitu berupa pelayanan kesehatan (manfaat medis) serta akomodasi dan ambulans (manfaat non medis). Ambulanshanya diberikan untuk pasien
rujukan dari Fasilitas Kesehatan dengan kondisi tertentu yang ditetapkan oleh
BPJS Kesehatan.
2.
Prosedur Pelayanan
Peserta yang
memerlukan pelayanan kesehatan pertama-tama harus memperoleh pelayanan
kesehatan pada Fasilitas Kesehatan
tingkat pertama. Bila Peserta memerlukan pelayanan kesehatan tingkat
lanjutan, maka hal itu harus dilakukan melalui rujukan oleh Fasilitas Kesehatan tingkat pertama, kecuali dalam
keadaan kegawatdaruratan medis.
3. Kompensasi Pelayanan
Bila di suatu daerah belum
tersedia Fasilitas Kesehatan yang memenuhi syarat guna memenuhi kebutuhan medis
sejumlah Peserta, BPJS Kesehatan wajib memberikan kompensasi, yang dapat
berupa: penggantian uang tunai,
pengiriman tenaga kesehatan atau penyediaan Fasilitas Kesehatan tertentu.
Penggantian uang tunai hanya digunakan untuk biaya pelayanan kesehatan dan
transportasi.
4. Penyelenggara Pelayanan Kesehatan
Penyelenggara pelayanan kesehatan meliputi
semua Fasilitas Kesehatan yang menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan baik
fasilitas kesehatan milik Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan swasta yang
memenuhi persyaratan melalui proses kredensialing
dan rekredensialing.
2.10 Pengorganisasian
2.10.1 Lembaga Penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
JKN diselenggarakan oleh BPJS yang
merupakan badan hukum publik milik Negara yang bersifat non profit dan
bertanggung jawab kepada Presiden. BPJS terdiri atas Dewan Pengawas dan Direksi.
Dewan
Pengawasterdiri atas 7 (tujuh) orang
anggota: 2 (dua) orang unsur Pemerintah, 2(dua) orang unsur Pekerja, 2 (dua)
orang unsur Pemberi Kerja, 1 (satu) orang unsur Tokoh Masyarakat. Dewan
Pengawas tersebut diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Direksiterdiri atas paling sedikit 5 (lima) orang anggota yang berasal dari
unsur profesional. Direksi sebagaimana dimaksud diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden.
2.10.2
Fungsi, Tugas, dan Wewenang Dewan
Pengawas
Dalam melaksanakan
pekerjaannya, Dewan Pengawas mempunyai fungsi,
tugas, dan wewenangpelaksanaan tugas BPJS dengan uraian sebagai berikut:
1) Fungsi Dewan Pengawas adalah melakukan pengawasan atas pelaksanaan
tugas BPJS.
2) Dewan Pengawas bertugasuntuk:
a.
melakukan
pengawasan atas kebijakan pengelolaan BPJS dan kinerja Direksi;
b.
melakukan
pengawasan atas pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan Dana Jaminan Sosial
oleh Direksi;
c.
memberikan
saran, nasihat, dan pertimbangan kepada Direksi mengenai kebijakan dan
pelaksanaan pengelolaan BPJS; dan
d.
menyampaikan
laporan pengawasan penyelenggaraan Jaminan Sosial sebagai bagian dari laporan
BPJS kepada Presiden dengan tembusan kepada DJSN.
3) Dewan Pengawas berwenanguntuk:
a.
menetapkan
rencana kerja anggaran tahunan BPJS;
b.
mendapatkan
dan/atau meminta laporan dari Direksi;
c.
mengakses
data dan informasi mengenai penyelenggaraan BPJS;
d.
melakukan
penelaahan terhadap data dan informasi mengenai penyelenggaraan BPJS; dan
e.
memberikan
saran dan rekomendasi kepada Presiden mengenai kinerja Direksi.
2.10.3
Fungsi, Tugas, dan Wewenang Direksi
Dalam
menyelenggarakan JKN, Direksi BPJS mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang sebagai berikut:
1.
Direksi berfungsimelaksanakan penyelenggaraan
kegiatan operasional BPJS yang menjamin Peserta untuk mendapatkan Manfaat
sesuai dengan haknya.
2.
Direksi bertugas untuk: melaksanakan
pengelolaan BPJS yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan
evaluasi; mewakili BPJS di dalam dan di luar pengadilan; dan menjamin
tersedianya fasilitas dan akses bagi Dewan Pengawas untuk melaksanakan
fungsinya.
3) Direksi berwenanguntuk:
a.
melaksanakan
wewenang BPJS;
b.
menetapkan
struktur organisasi beserta tugas pokok dan fungsi, tata kerja organisasi, dan
sistem kepegawaian;
c.
menyelenggarakan
manajemen kepegawaian BPJS termasuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan
pegawai BPJS serta menetapkan penghasilan pegawai BPJS;
d.
mengusulkan
kepada Presiden penghasilan bagi Dewan Pengawas dan Direksi;
e.
menetapkan
ketentuan dan tata cara pengadaan barang dan jasa dalam rangka penyelenggaraan
tugas BPJS dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi,
dan efektivitas;
f.
melakukan
pemindahtanganan aset tetap BPJS paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus
miliar rupiah) dengan persetujuan Dewan Pengawas;
g.
melakukan
pemindahtanganan aset tetap BPJS lebih dari Rp100.000.000.000 (seratus miliar
rupiah) sampai dengan Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar rupiah) dengan
persetujuan Presiden; dan
h.
melakukan
pemindahtanganan aset tetap BPJS lebih dari Rp500.000.000.000 (lima ratus
miliar rupiah) dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Ketentuan mengenai tata cara
pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Direksi diatur dengan Peraturan
Direksi.
Persyaratan untuk
menjadi Dewan Pengawas dan Dewan Direksi diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2011.
2.10.4
Hubungan Antar Lembaga
BPJS melakukan
kerja sama dengan lembaga pemerintah, lembaga lain di dalam negeri atau di luar
negeri dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan program Jaminan
Sosial (JKN).
2.10.5
Monitoring dan Evaluasi
Monitoring dan evaluasi
penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional merupakan bagian dari sistem kendali
mutu dan biaya. Kegiatan ini merupakan tanggung jawab Menteri Kesehatan yang
dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan Dewan Jaminan Kesehatan Nasional.
2.10.6
Pengawasan
Pengawasan
terhadap BPJS dilakukan secara eksternal dan internal. Pengawasan internaloleh organisasi BPJS meliputi: a. Dewan pengawas;
dan b. Satuan pengawas internal. Sedangkan Pengawasan eksternal dilakukan
oleh: a. DJSN; dan b. Lembaga pengawas independen.
2.10.7
Tempat dan kedudukan BPJS
Kantor Pusat BPJS
berada di ibu kota Negara, dengan jaringannya di seluruh kabupaten/kota.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1.
Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum
yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. BPJS terdiri dari
BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang
dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
2. BPJS
Kesehatan akan membayar kepada Fasilitas Kesehatan tingkat pertama dengan Kapitasi.
Untuk Fasilitas Kesehatan rujukan tingkat lanjutan, BPJS Kesehatan membayar
dengan sistem paket INA CBG’s.
3.
BPJS
Kesehatan wajib membayar Fasilitas Kesehatan atas pelayanan yang diberikan
kepada Peserta paling lambat 15 (lima belas) hari sejak dokumen klaim diterima
lengkap. Besaran pembayaran kepada Fasilitas Kesehatan ditentukan berdasarkan
kesepakatan antara BPJS Kesehatan dan asosiasi Fasilitas Kesehatan di wilayah
tersebut dengan mengacu pada standar tarif yang ditetapkan oleh Menteri
Kesehatan.
3.2 Saran
1. Sustainabilitas program atau bahwa program jaminan sosial harus berkelanjutan selama
negara ini ada, oleh karena itu harus dikelola secara prudent,
efisien dengan tetap mengacu pada budaya pengelolaan korporasi.
2.
Kenyataannya 80% penyakit yang ditangani rumah sakit
rujukan di Provinsi adalah penyakit yang seharusnya ditangani di Puskesmas. Tingkat okupansi tempat tidur yang tinggi di
RS Rujukan Provinsi bukan indikator kesuksesan suatu Jaminan Kesehatan. Hal ini
berdampak pada beban fiskal daerah yang terlalu tinggi.Oleh karenanya
Pelaksanaan Jaminan Kesehatan membutuhkan sistem rujukan berjenjang dan
terstruktur maka
setiap Provinsi harap segera menyusun peraturan
terkait sistem rujukan.
DAFTAR PUSTAKA
Chriswardani S. 2012.Kesiapan sumber daya
manusia dlm mewujudkan universal
health coverage di
indonesia : Jogjakarta.
Keputusan menteri kesehatan republik indonesia
Nomor 326 Tahun 2013 Tentang Penyiapan kegiatan penyelenggaraan Jaminan
kesehatan nasional.
Kementerian kesehatan republik
indonesia. 2013. Buku pegangan sosialisasiJaminan kesehatan nasional
(JKN)Dalam sistem jaminan sosial nasional: Jakarta.
Mukti, Ali Gufron. Rencana Kebijakan Implementasi Sistem
Jaminan Sosial Nasional. Kemenkes RI : Surabaya.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 69 Tahun 2013 Tentang Standar
Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Dan
Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan
Kesehatan.
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 101 Tahun 2012 Tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan
Kesehatan.
Putri p, novana. 2013. Konsep pelayanan primer di era JKN.
Direktorat bina upaya kesehatan
dasarDitjen bina upaya kesehatan Kemenkes RI : Jakarta.
Tridarwati,
Sri Endang. BPJS Kesehatan. PT. ASKES
: Jawa Tengah.
Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Undang-
Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
MAKALAH BPJS
Reviewed by Unknown
on
Friday, November 18, 2016
Rating:
No comments
Post a Comment