MAKALAH KEWARGANEGARAAN
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum
Wr. Wb
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas
rahmat dan karunia-Nya kami berada dalam keadaan sehat wal afiat, sehingga kami
dapat menyusun makalah ini sebagai tugas yang telah di berikan oleh dosen.
Semoga makalah ini akan bermanfaat bagi semua pembaca.
Makalah ini diharapkan tidak hanya menjadi buku wajib
melainkan menjadi bacaan utama serta menjadi referensi bagi peminat lainnya.
Akhir kata penyusun menyadari bahwa makalah ini jauh dari
sempurna dan penyusun akan sangat berterima kasih akan saran dan kritik untuk
menyempurnakan makalah.
Wassalamu’alaikum
Wr. Wb
Ciamis, April
2016
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.................................................................................. i
DAFTAR ISI................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang.................................................................................. 1
1.2 Rumusan Masalah............................................................................. 1
1.3 Metode Penelitian.............................................................................. 2
1.4 Tujuan Penulisan.............................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
WNI.................................................................................. 3
2.2 Asas-asas Kewarganegaraan............................................................... 3
2.3
Cara Memperoleh Kewarganegaraan.................................................. 5
2.5 Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia........................................... 7
2.5 Hak dan Kewajiban
Warganegara................................................. 8
2.6 Kehilangan
Kewarganegaraan Indonesia...................................... 11
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan......................................................................................... 14
3.2
Saran................................................................................................... 15
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................. 16
BAB I
PENDAHULIAN
PENDAHULIAN
1.1 Latar Belakang
Sebagai warga Negara dan masyarakat, setiap
manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama, Yang pokok
adalah bahwa setiap orang haruslah terjamin haknya untuk mendapatkan status
kewarganegaraan, sehingga terhindar dari kemungkinan menjadi ‘stateless’ atau
tidak berkewarganegaraan. Tetapi pada saat yang bersamaan, setiap negara tidak
boleh membiarkan seseorang memilki dua status kewarganegaraan sekaligus. Itulah
sebabnya diperlukan perjanjian kewarganegaraan antara negara-negara modern
untuk menghindari status dwi-kewarganegaraan tersebut. Indonesia sebagai negara
yang pada dasarnya menganut prinsip ‘ius sanguinis’, mengatur kemungkinan
warganya untuk mendapatkan status kewarganegaraan melalui prinsip kelahiran.
1.2 Rumusan Masalah
Makalah ini disusun dengan maksud antara
lain memberikan gambaran atau pengertian tentang kewarganegaraan dan kedudukan
warga Negara di Indonesia. Yang mana keduanya merupakan dasar bagi kita seorang
warga Negara, agar mengetahui batasan-batasan kewarganegaraan dan memperolehan
hak dan kewajiban seorang warga negara, yang di harapkan akan menentukan
langkah-langkah kita dalam upaya bela negara.
Makalah ini akan membahas beberapa permasalahan antara lain:
1.
Pengertian
WNI
2.
Asas-asas
Kewarganegaraan
3.
Cara Memperoleh
Kewarganegaraan
4.
Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia
5.
Hak dan
Kewajiban Warganegara
6.
Kehilangan Kewarganegaraan
Indonesia
1.3 Metode Penelitian
Dalam penyusunan makalah ini, saya
menggunakan metode perangkuman yaitu dengan mengkaji buku maupun
artikel-artikel mengenai Pendidikan kewarganegaraan sebagai acuan yang sesuai
dengan pembahasan dan browsing data di internet atau searching di google.
1.4 Tujuan Penulisan
1. Memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidika kewarganegaraan
2. Menambah pengetahuan tentang pendidikan kewarga negaraan.
3. Membahas secara sederhana peranan warga negara.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian WNI
Seorang
Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU
sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu
Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi,
tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga.
2.2 Asas-asas Kewarganegaraan
Asas kewarganegaraan adalah dasar berpikir dalam menentukan
masuk tidaknya seseorang dalam golongan warga negara dari suatu negara
tertentu. Pada umumnya asas dalam menentukan kewarganegaraan dibedakan menjadi
dua, yaitu:
a. Asas ius sanguinis (asas keturunan), yaitu kewarganegaraan
seseorang ditentukan berdasarkan pada keturunan orang yang bersangkutan.
Misalnya, Seseorang dilahirkan di negara A, sedangkan orang tuanya
berkewarganegaraan negara B, maka ia adalah warga negara B. Jadi berdasarkan
asas ini, kewarganegaraan anak selalu mengikuti kewarganegaraan orang tuanya tanpa
memperhatikan di mana anak itu lahir.
b. Asas ius soli (asas kedaerahan), yaitu
kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahirannya. Misalnya,
seseorang dilahirkan di Negara B, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan
negara A, maka ia adalah warganegara B. Jadi menurut asas ini kewarganegaraan
seseorang tidak terpengaruh oleh kewarganegaraan orang tuanya, karena yang
menjadi patokan adalah tempat kelahirannya.
Adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaran di beberapa
negara, baik yang menerapkan asas ius soli maupun ius sanguinis, dapat
menimbulkan dua kemungkinan status kewarganegaraan seorang penduduk yaitu:
a. Apatride, yaitu adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai
kewarganegaraan. Misalnya, seorang keturunan bangsa A yang menganut asas ius
soli lahir di negara B yang menganut asas ius sanguinis. Maka orang tersebut tidaklah
menjadi warga negara A dan juga tidak dapat menjadi warga negara B. Dengan
demikian orang tersebut tidak mempunyai kewarganegaraan.
b. Bipatride, yaitu adanya seorang penduduk yang mempunyai dua macam kewarganegaraan
sekaligus (kewarganegaraan rangkap). Misalnya, seseorang keturunan bangsa B
yang menganut asas ius sanguinis lahir di negra A yang menganut asas ius soli.
Oleh karena ia keturunan bangsa B, maka ia dianggap sebagai warga negara B.
Akan tetapi, negara A juga mengganggap dia warga negaranya karena berdasarkan
tempat lahirnya.
Dalam menetukan status kewarganegaraan seseorang, pemerintah
suatu Negara lazim menggunakan dua stelsel, yaitu:
a. Stelsel aktif, yaitu seseorang harus melakukan
tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara (naturalisasi
biasa)
b. Stelsel pasif, yaitu seseorang dengan sendirinya
dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan sutu tindakan hukum tertentu
(naturalisasi Istimewa) Berkaitan dengan kedua stelsel tadi, seorang warga
negara dalam suatu negara pada dasarnya mempunyai:
a.
Hak opsi, yaitu hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)
b.
Hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (stelsel pasif) Menurut
penjelasan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia dinyatakan bahwa Indonesia dalam penentuan kewarganegaraan
menganut asas-asas sebagai berikut:
a. Asas ius sanguinis, yaitu asas yang menentukan
kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan,bukan bersasarkan negara tempat
dilahirkan.
b. Asas ius soli secara terbatas, yaitu asas yang
menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang
diberlakukan terbatas bagi anak-anak seseuai dengan ketentuan yang diatur
undang-undang.
c. Asas kewarganegraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan
bagi setiap orang.
d. Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan
ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam
undang-undang.
2.3 Cara Memperoleh Kewarganegaraan
Cara Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia Menurut UU No. 12 Tahun 2006
1. Melalui Kelahiran
a. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga
Negara Indonesia
b. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga Negara asing
c. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga Negara
asing dan ibu WNI
d. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi
ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hokum Negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
e. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal
dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI
f. Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI
g. Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 ( delapan belas ) tahun atau belum kawin
h. Anak yang lahir di wilayah NKRI yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
i. Anak yang baru lahir ditemukan di wilayah NKRI selama ayah dan ibunya tidak diketahui
j. Anak yang lahir di wilayah NKRI apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
k. Anak yang dilahirkan diluar wilayah NRI dari seorang ayah dan ibu WNI yang
karena ketentuan dari Negara tempat aanak tersebut dilahirkan tidak
memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
l. Anak WNI yang lahir diluar perkawinan yang sah, belum berusia 18 ( delapan
belas ) tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang
berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai WNI
m. Anak WNI yang belum berusia 5 ( lima ) diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan tetaop diakui sebagai WNI
2. Melalui Pengangkatan
a. diangkat sebagai anak oleh WNI
b. pada waktu pengangkatan itu ia belum berumur 5 tahun
c. pengangkatan anak itu memperoleh penetapan pengadilan
3. Melalui Pewarganegaraan
a. telah berusia 18 tahun atau sudah kawin
b. pada waktu pengajuan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah NRI
paling sedikit 5 tahun berturut – turut atau paling singkat 10 tahun tidak
berturut – turut.
c. Sehat jasmani dan rohani
d. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan UUD 1945
e. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih
f. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan RI, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
g. Mempunyai pekerjaan dan/ atau penghasilan tetap
h. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara
i. Orang asing yang telah berjasa kepada NRI atau karena alas an kepentingan
Negara.
4. Melalui perkawinan
a. warga Negara asing yang kawin secara sah dengan WNI
b. menyampaikan pernyataan menjadi warga Negara di hadapan pejabat
Tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
2.4 Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia
Berdasarkan UU No. 12 Th. 2006 Pasal 8 yang berbunyi,
“Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui
pewarganegaraan.”. Arti kata ‘pewarganegaaraan’ sendiri adalah ‘tata cara bagi
orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan suatu negara melalui suatu
permohonan. Ini berarti, setiap orang berhak memperoleh Kewarganegaraan
Republik Indonesia. Namun, harus melalui berbagai persyaratan. Syarat-syarat
menjadi warga negara Indonesia tercantum dalam UU No. 12 Th. 2006 Pasal 9 yang berbunyi:
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
b.
pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara
Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling
singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e.
tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
f.
jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi
berkewarganegaraan ganda;
g.
mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
2.5 Hak dan Kewajiban
Warganegara
Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima atau
melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak
tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya
dapat dituntut secara paksa olehnya..
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang
tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan
kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban
untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga
negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua
itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan
hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya
memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri.
Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan
kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang
berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan
kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai
seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau
pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah
tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban
seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan
kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak
bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya,
walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana
mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak
rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga
negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan
merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita
sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945
pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan
sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini
mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan
pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa
Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan
menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan
rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak
mendapatkan hak-haknya.
Hak dan kewaajiban warga negara :
1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan
warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban
warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD
1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
– Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap
warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27
ayat 2).
– Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap
orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya.”(pasal 28A).
– Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
– Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
– Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi
kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
– Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
(pasal 28C ayat 2).
– Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D
ayat 1).
– Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup,
hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama,
hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
– Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat
(1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.
– Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal
27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam upaya
pembelaan negara”.
– Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal
28J ayat 1 mengatakan: Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang
lain
– Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas
hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam
suatu masyarakat demokratis.”
– Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28,
dan 30, yaitu :
1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat
mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan
kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk
ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih
lanjut diatur dengan undang-undang.
2.6 Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 2007:
Pasal
31
- Warga Negara Indonesia dengan
sendirinya kehilangan kewarganegaraannya karena:
- Memperoleh
kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
- Tidak
menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang
yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
- Masuk
dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
- Secara
sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam
itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
- Secara
sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara
asing atau bagian dari negara asing tersebut;
- Tidak
diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat
ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
- Mempunyai
paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang
dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari
negara lain atas namanya; atau
- Bertempat
tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selarna 5 (lima) tahun
terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan
dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga
Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan
setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan
pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan
Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang
bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah
memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang
bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
- Warga Negara Indonesia
dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya
sendiri apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun
atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan
hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa
kewarganegaraan.
Pasal
32
- Pimpinan instansi tingkat pusat
yang mengetahui adanya Warga Negara Indonesia yang memenuhi ketentuan
kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal
31 ayat (1) mengkoordinasikan kepada Menteri.
- Pimpinan instansi tingkat
daerah atau anggota masyarakat yang mengetahui adanya Warga Negara
Indonesia yang memenuhi ketentuan kehilangan Kewarganegaraan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) melaporkan secara
tertulis kepada Pejabat.
- Anggota masyarakat yang
bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia yang
mengetahui adanya Warga Negara Indonesia yang memenuhi ketentuan
kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 ayat (1) melaporkan secara tertulis kepada Perwakilan Republik
Indonesia.
Pasal
33
- Laporan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 ayat (2) dan ayat (3) sekurang-kurangnya memuat:
- nama
lengkap, alamat pelapor dan terlapor; dan
- alasan
kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia terlapor.
- Laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilampiri antara lain:
- fotokopi
Surat Perjalanan Republik Indonesia atas nama yang bersangkutan; dan
- fotokopi
paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang
dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari
negara lain atas namanya.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Indonesia sebagai negara yang pada dasarnya menganut prinsip
‘ius sanguinis’, mengatur kemungkinan warganya untuk mendapatkan status
kewarganegaraan melalui prinsip kelahiran. Sebagai contoh banyak warga
keturunan Cina yang masih berkewarganegaraan Cina ataupun yang memiliki
dwi-kewarganegaraan antara Indonesia dan Cina, tetapi bermukim di Indonesia dan
memiliki keturunan di Indonesia. Terhadap anak-anak mereka ini sepanjang yang
bersangkutan tidak berusaha untuk mendapatkan status kewarganegaraan dari
negara asal orangtuanya, dapat saja diterima sebagai warganegara Indonesia
karena kelahiran.
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang
diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan
diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta)
Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan
diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia
telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor
diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang
bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12
tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.Setiap warga negara
berhak memperoleh kesempatan dalam lapangan kerja atau perbaikan taraf hidup
ekonomi dan menikmati hasil-hasilnya secara adil sesuai dengan nilai-nilai
kemanusiaan dan darma baktinya yang diberikankepada masyrakat, bangsa, dan
negara Dalam pasal 27 UUD 1945 secara jelas disebutkan bahwa negara menjamin warga
negaranya tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan, budaya, dan suku.
3.2 Saran
Berikut upaya-upaya menghargai persamaan kedudukan
warga negara :
- Setiap kebijakan pemerintah
hendaknya bertumpu pada persamaan dan menghargai pluralitas
- Pemerintah harus terbuka dan
membuka ruang kepada masyarakat berperan serta dalam pembangunan nasional
tanpa membeda-bedakan sara, gender, budaya
- Produk hukum atau peraturan
perundang-undangan harus menjamin persamaan warga Negara
- Partisipasi masyarakat dalam politik
harus memperhatikan kesetaraan sara dan gender.
DAFTAR PUSTAKA
MAKALAH KEWARGANEGARAAN
Reviewed by Unknown
on
Friday, November 18, 2016
Rating:
No comments
Post a Comment